Akurat

Jokowi Anugerahkan Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

Dwana Muhfaqdilla | 28 Februari 2024, 10:39 WIB
Jokowi Anugerahkan Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR).

Pangkat bintang 4 tersebut diberikan karena Prabowo dianggap berjasa pada pembangunan bangsa, terutama pada bidang pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Besok Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Bintang Empat, Hasil Usulan Mabes TNI ke Jokowi

"Penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto, penganugerahan ini adalah dalam bentuk peneguhan (beliau), berbakti kepada rakyat bangsa dan negara. Saya ucapkan selamat kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Setelahnya, Presiden Jokowi langsung menyematkan tanda kehormatan bintang empat pada baju Prabowo Subianto.

Sebelumnya Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Gerindra ini akan diberikan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI bintang empat.

"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan Rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil melalui video di TikTok @Bang_dahnil, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Ganjar Singgung Jenderal Mencla Mencle, TPN: Sangat Berdasar

Pemberian tanda kehormatan bintang empat tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Hal itu juga pernah dialami sejumlah tokoh militer seperti Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dan lainnya.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.