KUA Diusulkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Komisi VIII DPR Minta Kemenag Ubah Regulasi Dulu

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengimbau agar pemerintah mengubah regulasi terlebih dahulu sebelum menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) jadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
"Ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus dirubah adalah regulasinya dulu. Jadi prinsipnya Kemenag itu harus melayani semua agama," kata Ace, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Menko PMK Dukung KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: KUA Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu
"Jadi ketika ada wacana terkait KUA ini maka kita harus kembalikan kepada dasar konstitusi kita, bahwa yang namanya Kemenag memang harus melayani semua agama," tambah dia.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menyebut, Kementerian Agama memang seharusnya melayani seluruh agama, tidak agama islam saja. Di mana sebelumnya regulasinya KUA hanya melayani untuk yang beragama islam, maka kalau ingin diubah, harus merubah regulasinya terlebih dahulu.
"Tentu yang pertama kali yang diubah adalah regulasinya. Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam," imbuhnya.
Ace menjelaskan, untuk mengubahnya perlu dilaksanakan revisi Undang-Undang Perkawinan oleh DPR. Kendati demikian, dia menanyakan apa urgensinya sehingga harus dirubah.
Baca Juga: Kemenag Diminta Maksimalkan Peran KUA Dibanding Jadi Tempat Nikah Semua Agama
"Tapi pertanyannya apakah memang seurgent itukah kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU Perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan," ucap Ace.
"Nah, jadi kalau menurut saya yang harus diambil dari pernyatannya Gus Men adalah bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









