AKURAT.CO Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) akan melakukan rukyatul hilal atau pemantauan awal Ramadan 1445 Hijriah pada Minggu, 10 Maret 2024.
Rukyatul hilal awal Ramadan 2024 akan dilakukan di 50 hingga 60 titik rukyat yang tersebar di berbagai wilayah, mencakup zona Indonesia Timur, Tengah dan Barat.
"Tanggal 10 Maret hari Ahad Legi. Untuk Ramadhan ini, ada sekitar 50-60 titik rukyat yang tersebar di berbagai wilayah," kata Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, Jumat (23/2/2024).
Dia menjelaskan, rukyatul hilal akan dilakukan secara serentak oleh LFNU daerah di sejumlah titik yang telah ditentukan, meliputi pinggir pantai yang mengarah ke barat maupun di gedung-gedung tinggi dengan ufuk barat yang tidak terhalang.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, rukyatul hilal serentak dilakukan oleh LF-LF daerah di lokasi rukyat yang telah ditentukan," kata ulama ahli falak tersebut.
Baca Juga: Persiapan Bulan Ramadan, Ini Menu Enak dan Segar yang Pas Disantap untuk Berbuka Puasa
Adapun, pelaksanaan rukyat akan dilakukan bersama dengan pihak terkait seperti petugas Kementerian Agama setempat, Pengadilan Agama, BMKG dan masyarakat.
Hasil rukyat dari berbagai daerah akan dilaporkan ke LF PBNU dan selanjutnya diteruskan ke Kemenag untuk dijadikan pertimbangan Menteri Agama dalam sidang isbat.
Kiai Sirril menjelaskan, sejak awal 2022, LF PBNU telah menerima kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) dengan tinggi minimal tiga derajat dan sudut elongasi geosentris minimal 6,4 derajat untuk penyusunan kalender. Namun, penetapan awal bulan tetap berdasarkan rukyat lapangan.
"Dengan catatan bahwa kriteria ini untuk penyusunan kalender. Untuk penetapan awal bulannya tetap berdasar rukyat lapangan," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2024, Aprindo Pastikan Ketersediaan Beras
Penerimaan kriteria baru MABIMS merujuk pada hasil penelitian internal LF PBNU yang melibatkan data perhitungan ratusan tahun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria baru tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dan hasilnya muncul angka-angka yang tidak menyalahi dari kriteria tersebut," tuturnya, dikutip dalam laman NU Online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









