Akurat

Jokowi Pastikan Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kebebasan Pers, Ini Isinya

Rizky Dewantara | 20 Februari 2024, 18:41 WIB
Jokowi Pastikan Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kebebasan Pers, Ini Isinya

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Dia menegaskan perpres yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atau Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Dukung Jurnalisme Berkulitas dan Berkelanjutan

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Jokowi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (20/2/2024).

Dengan penerbitan perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

Dia juga mengingatkan bahwa implementasi perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan, wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.

Baca Juga: Besok, Jokowi Bakal Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR di Istana

Proses penggalangan aspirasi itu menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.

Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.