Akurat

KPK Sita Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Siti Nur Azzura | 2 Februari 2024, 14:52 WIB
KPK Sita Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu rumah mewah, yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, giat paksa tersebut dilakukan tim KPK, Kamis (1/2/2024), di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Putra Syahrul Yasin Limpo Diduga Atur Pemenangan Radio Prambors di Pengadaan Proyek Kementan 

"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujar Ali, di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Hingga kini, masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi," kata dia.

KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

KPK juga menduga SYL memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar USD4.000-10.000.

Baca Juga: KPK Sebut Sudin Terima Aliran Uang Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK mengendus dugaan uang yang diterima SYL itu kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S