Akurat Logo

Resmi! Segini Rincian Gaji Semua Jabatan TNI dan Polri Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi

Sulthony Hasanuddin | 30 Januari 2024, 18:22 WIB
Resmi! Segini Rincian Gaji Semua Jabatan TNI dan Polri Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji untuk TNI-Polri di semua pangkat dari pangkat yang terendah hingga tertinggi.

Diketahui, kenaikan gaji untuk TNI-Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kenaikann gaji TNI-Polri juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Foto Bareng Artis Usai Resmikan Akmil, Ini Respons Istana

Kenaikan gaji TNI-Polri sendiri sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan penyesuain gaji yang dilakukan guna mengakselerasi transformasi dan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, berikut rincian gaji TNI-Polri terbaru sesuai dengan tingkatan dan masa kerja golongan.

Kenaikan Gaji TNI

Golongan I Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 - Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 - Rp3.197.700

Baca Juga: Minta Waktu Menghadap Jokowi, Mahfud Segera Mundur?

Golongan II Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 - Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Baca Juga: Modernisasi 41 Kapal TNI, Prabowo: Kekuatan Maritim Indonesia Akan Diperhitungkan

Golongan IV Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

Baca Juga: Gembong Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Ditahan di Mabes Polri

Kenaikan Gaji Polri

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800 - Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500 - Rp3.197.700

Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Brigadir Polisi: Rp2.416.400 - Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Makan Bakso Bareng, Jadi Ancaman Psikologis untuk Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.