Akurat Logo

Gembong Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Ditahan di Mabes Polri

Roni Anggara | 27 Januari 2024, 16:25 WIB
Gembong Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Ditahan di Mabes Polri


AKURAT.CO Pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand, gegara melanggar keimigrasian. Otoritas Thailand, langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya ditangkap dan dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (26/1/2024) malam.

Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Samsul Arifin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024) menyatakan, Putra Wibowo buron sejak 2022 ketika perkara Viral Blast disidik. Putra Wibowo menyandang status tersangka sebelum lari.

"Hari ini (Putra Wibowo) akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim," kata Samsul.

Baca Juga: Bhayangkara FC Siap Jadi Saksi Kasus Robot Trading Viral Blast

Viral Blast mengeruk cuan mencapai Rp1,8 triliun dari 11.930 korban. Total empat tersangka dijerat dalam kasus tersebut dengan tiga diantaranya telah menyandang status terpidana.

Ketiga terpidana tersebut yakni Rizky dan Zainal hudha Purnawa yang masing-masing dipidana 20 tahun dan Minggus Umboh yang diganjar hukuman 16 tahun pidana.

Perkara ini ikut menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, karena mendapat sponsor dari PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.