Bhayangkara FC Siap Jadi Saksi Kasus Robot Trading Viral Blast

AKURAT.CO Bhayangkara FC menegaskan bahwa mereka siap jika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global. Diketahui, sejauh ini tiga klub Liga 1 telah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus tersebut.
Ketiga klub yang dipanggil itu antara lain Persija Jakarta, Madura United, dan PSS Sleman.
Perwakilan dari masing-masing telah diperiksa terkait keterlibatan robot trading Viral Blast Global yang diketahui menjadi sponsor tiga klub tersebut.
"(Klub) yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," kata Kepala Subdirektorat III/Tindak Pidana Pencucian Uang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Deo Tresna Eka Trimana, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebenarnya, masih ada satu klub yang juga sempat jalin kerja sama dengan Viral Blast yakni Bhayangkara FC. Tetapi, Bareskrim belum melayangkan panggilan.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan penikmat sepak bola nasional karena Bhayangkara FC meneken perjanjian kerja sama sponsorship dengan Viral Blast di hotel Mercure Lengkong, Bandung, pada 23 September 2021.
Menanggapi hal tersebut, media officer Bhayangkara FC, Anggra Bratama lantas menjelaskan informasi dari manajemen soal kasus Viral Blast.
Anggra mengatakan, Bhayangkara FC siap diperiksa dan tengah menyiapkan data-data untuk keperluan penyelidikan. Kemungkinan dalam waktu dekat ada panggilan dari Bareskrim.
"Untuk panggilan resminya belum ada, tapi kami sudah siapkan data-data yang nanti mungkin diperlukan sewaktu-waktu dipanggil Bareskrim," tutur Anggra saat dikonfirmasi INDOSPORT, Senin (18/4/2022).
Ulah Eks Manajer Madura United
Diketahui, tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global adalah mantan manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama.
Dari hasil penyidikan, diduga Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus Viral Blast diketahui merugikan para member-nya hingga Rp 1,2 triliun.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditangkap dan satu lagi buron terkait kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



