Bhayangkara FC Siap Jadi Saksi Kasus Robot Trading Viral Blast

AKURAT.CO Bhayangkara FC menegaskan bahwa mereka siap jika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global. Diketahui, sejauh ini tiga klub Liga 1 telah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus tersebut.
Ketiga klub yang dipanggil itu antara lain Persija Jakarta, Madura United, dan PSS Sleman.
Perwakilan dari masing-masing telah diperiksa terkait keterlibatan robot trading Viral Blast Global yang diketahui menjadi sponsor tiga klub tersebut.
"(Klub) yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," kata Kepala Subdirektorat III/Tindak Pidana Pencucian Uang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Deo Tresna Eka Trimana, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebenarnya, masih ada satu klub yang juga sempat jalin kerja sama dengan Viral Blast yakni Bhayangkara FC. Tetapi, Bareskrim belum melayangkan panggilan.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan penikmat sepak bola nasional karena Bhayangkara FC meneken perjanjian kerja sama sponsorship dengan Viral Blast di hotel Mercure Lengkong, Bandung, pada 23 September 2021.
Menanggapi hal tersebut, media officer Bhayangkara FC, Anggra Bratama lantas menjelaskan informasi dari manajemen soal kasus Viral Blast.
Anggra mengatakan, Bhayangkara FC siap diperiksa dan tengah menyiapkan data-data untuk keperluan penyelidikan. Kemungkinan dalam waktu dekat ada panggilan dari Bareskrim.
"Untuk panggilan resminya belum ada, tapi kami sudah siapkan data-data yang nanti mungkin diperlukan sewaktu-waktu dipanggil Bareskrim," tutur Anggra saat dikonfirmasi INDOSPORT, Senin (18/4/2022).
Ulah Eks Manajer Madura United
Diketahui, tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global adalah mantan manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama.
Dari hasil penyidikan, diduga Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus Viral Blast diketahui merugikan para member-nya hingga Rp 1,2 triliun.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditangkap dan satu lagi buron terkait kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK



