Akurat

Bawaslu Minta KPU Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pemasangan APK

Mukodah | 18 Januari 2024, 23:18 WIB
Bawaslu Minta KPU Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pemasangan APK

 

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU dapat mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 soal aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar tidak membahayakan masyarakat.

"Kami akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga, bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Oleh karena itu, dia meminta agar kejadian tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

"Kami akan ingatkan KPU juga untuk mengingatkan peserta pemilu dalam hal pemasangan APK," ujar Bagja.

Dia menjelaskan, |penertiban akan dilakukan dengan menurunkan alat peraga kampanye yang pemasangannya tidak sesuai aturan. APK yang sudah diturunkan ialah yang dipasang di tiang listrik, baik saat masa sosialisasi maupun kampanye.

Baca Juga: Ganjar Ajak Pendukung Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Mengganggu
​​​​​​​
Bagja juga meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengingatkan para pemasang APK dengan hati-hati. Sebab, bukan para caleg yang memasang APK mereka sendiri.

"Tim yang harus diingatkan pada caleg, pasti. Ini teman-teman juga banyak diprotes saat penurunan alat peraga tetapi itu konsekuensinya," jelasnya.

Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Bagja menegaskan bahwa pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan akibat keberadaan APK maka dapat dijerat pidana umum.
​​​​​​​
Sebelumnya, pemasangan APK yang sembarangan menimbulkan korban pengguna jalan. Terbaru, sepasang lansia mengalami kecelakaan di wilayah Jakarta Selatan akibat keberadaan alat peraga kampanye berupa bendera partai.

Baca Juga: Laporkan jika Alat Peraga Kampanye Menganggu Kenyamanan Berlalu Lintas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK