Akurat Logo

Pelaksanaan Pilkada 2024 Belum Pasti, Sikap Pemerintah Ditunggu

Roni Anggara | 18 Januari 2024, 20:12 WIB
Pelaksanaan Pilkada 2024 Belum Pasti, Sikap Pemerintah Ditunggu

 

AKURAT.CO Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang digelar secara serentak belum pasti. DPR menunggu sikap pemerintah apakah pilkada bakal digelar pada November atau dimajukan menjadi September.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, sekalipun revisi UU Pilkada telah rampung, namun jadwal pelaksanaannya masih mengambang. UU Pilkada hasil revisi menyantumkan pelaksanaan pada November, namun masih bisa berubah lagi menunggu sikap pemerintah.

"Revisi UU Pilkada belum disetujui pemerintah jadi belum diketuk. Sampai sekarang tetap November tapi masih mungkin jadwal ini berubah lagi," kata Ali, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: KY Bakal Pelototi Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Ali mengakui selama pembahasan di badan legislasi (baleg), muncul aspirasi dari sejumlah fraksi yang menolak jadwal pilkada dimajukan September. DPR sudah menyurati soal ini kepada pemerintah namun belum mendapat jawaban.

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Kemendagri pada Selasa (16/1/2024), juga belum mendapatkan titik temu kepastian pelaksanaan pilkada. KPU menyatakan siap mengikuti ketentuan dalam UU Pilkada nantinya.

Baca Juga: Diprediksi Bakal Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2024 ke Bulan September

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menegaskan, usulan percepatan pelaksanaan pilkada datang dari pemerintah, bukan dari parlemen. Dirinya malah menganggap sikap KPU ambigu karena memaparkan skema pelaksanaan pilkada pada November namun rapat Baleg menyetujui pilkada digelar September.

“Jadi kalau KPU berubah begini terus artinya tidak ada kepastian, membuat kepala daerah atau calon kepala daerah bingung sendiri,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.