Akurat

Diingatkan, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan

Citra Puspitaningrum | 12 Januari 2024, 20:01 WIB
Diingatkan, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan
 
 
AKURAT.CO Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 harus sesuai aturan yang dibuat KPU.
 
Faktor keselamatan dan estetika juga harus diperhatikan oleh peserta pemilu. 
 
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pemasangan APK yang tidak mengindahkan tata tertib termasuk merusak lingkungan seperti dipasang di pohon tidak dibenarkan. 
 
"Enggak boleh. Makanya nanti kita sosialisasikan teman-teman untuk menghindari kejadian seperti di Kebumen," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 
 
Menurut Bagja, kejadian jatuhnya APK yang menyebabkan korban harus dihindari. Oleh karena itu, pihaknya meminta peserta Pemilu 2024 menaati peraturan yang ada. 
 
 
"Kalau penertiban pasti melibatkan Satpol PP untuk memastikan pemasangan alat peraga aman dan memastikan alat peraga tidak dipasang sembarangan. Contoh di instalasi listrik, itu enggak boleh," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, penyelesaian terhadap insiden jatuhnya APK yang memakan korban pengguna jalan sejatinya dapat ditindak.
 
Pasalnya, APK yang dipasang tidak pada tempatnya masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. 
 
"Kemarin ada persoalan ketimpa, jadi diselesaikan antara peserta pemilu yang pasang alat peraga dengan korban. Tapi pasti akan ada teguran dari kami untuk kemudian harus memastikan alat peraga itu aman untuk dipasang," jelas Bagja.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.