Bawaslu: Capres Lontarkan Hinaan Kena Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu sebut capres menghina bisa dijerat pidana
AKURAT.CO Bawaslu memastikan hinaan yang dilontarkan capres atau kontestan Pilpres 2024 bisa kena pidana pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, hinaan masuk dalam delik pidana pemilu.
Bagja mengatakan, aturan tersebut termaktub dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
"Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Hadapi Cercaan, Prabowo Pasang Aksi Kaca Mata Kuda
Sekalipun begitu, Bagja menyebut, penanganan kasus penghinaan harus diteliti secara benar terkait konteks dan siapa sasarannya. Dirinya memastikan jajaran bakal menindaklanjuti kalau ada masyarakat yang melapor, atau mendapat temuan adanya indikasi pelanggaran pemilu.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









