Akurat

Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Simak Besaran Santunan dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Titania Isnaenin | 5 Januari 2024, 23:04 WIB
Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Simak Besaran Santunan dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

 

AKURAT.CO Insiden tabrakan antara kereta api (KA) Turangga jurusan Surabaya-Gubeng-Bandung dan KA Commuter Line Bandung Raya terjadi di jalur petak Cicalengka – Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2024).

Jumlah penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuter Line sebanyak 191 penumpang.

Dari total tersebut, sekitar 22 penumpang mengalami luka ringan dan telah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Penting untuk dicatat dalam kasus kecelakaan kereta seperti ini adalah keterkaitannya dengan asuransi, karena setiap tiket yang dibeli sudah termasuk asuransi yang memberikan perlindungan kepada setiap penumpang.

Selain itu, KAI telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan asuransi sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada masyarakat yang menggunakan layanan transportasi, seperti kereta api.

Dikutip berbagai sumber, berikut langkah-langkah klaim asuransi Jasa Raharja.

Cara klaim asuransi Jasa Raharja

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki kewenangan, contohnya PT KAI untuk kecelakaan kereta api atau Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Menyusun surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, harus menyertakan laporan polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit, fotokopi KTP korban, surat kuasa (jika ada), dan fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat, dokumen yang diperlukan melibatkan laporan polisi, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, perlu dilampirkan laporan polisi, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah (jika ada), fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, kuitansi asli biaya perawatan dan obat-obatan, serta fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), perlu melibatkan laporan polisi, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah (jika ada), fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

10. Menunggu proses pencairan.

Besaran santunan Jasa Raharja:

- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.