Surat Suara di Taipei Tercoblos, KPU Jangan Sepelekan Persoalan
Citra Puspitaningrum | 28 Desember 2023, 14:11 WIB

AKURAT.CO Bawaswlu meminta KPU tidak menyepelekan kasus terkirim dan tercoblosnya surat suara di Taipei, Taiwan, dengan mengategorikannya dengan surat suara rusak. Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi kriteria surat suara rusak.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, kategori surat suara rusak sudah diterangkan melalui undang-undang. Bawaslu meminta KPU untuk menarik penyataan terkait surat suara rusak di Taipei.
"Kejadian di Taipei itu tidak memenuhi delapan kriteria surat suara rusak sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum KPU menyatakan sebagai surat suara yang rusak," kata Lolly, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, pernyataan KPU yang mengategorikan surat suara yang terkirim di luar jadwal di Taipei sebagai surat suara rusak, potensi menimbulkan kekacauan pada hari pencoblosan. Salah satunya, membuka peluang pemilih mencoblos surat suara lebih dari sekali.
"Bawaslu menyarankan untuk tidak dianggap sebagai surat suara rusak karena akan menimbulkan problem yang lebih besar, misalnya orang mencoblos surat suara lebih dari satu kali," ujarnya.
Lolly menegaskan potensi lainnya yakni menghilangkan hak warga negara untuk memilih. Tak hanya itu, menurut dia, hal itu juga dapat membuat bingung pemilih di Taipei.
"Surat suara rusak misalnya dikirim balik, ternyata masih ada itu surat suara yang rusak, di situ akan ada potensi orang kehilangan haknya karena tidak boleh ada pergantian surat suara rusak dia kali. Juga ada potensi kebingungan dari pemilih," tuturnya.
Bawaslu meminta KPU untuk melakukan perbaikan, dan melaksanakan rekomendasi melakukan pencegahan.
"Namanya saran perbaikan itu konsepnya pencegahan, nanti tentu akan kita lihat. Jadi akan ada tindak lanjut jika saran Bawaslu tidak dilakukan. Upaya Bawaslu mencegah agar tidak terjadi persoalan yang lebih luas," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









