Akurat

Kontestan Pilpres Minta Uang Haram Kampanye Diungkap, KPU: Nanti Dulu...

Roni Anggara | 19 Desember 2023, 09:12 WIB
Kontestan Pilpres Minta Uang Haram Kampanye Diungkap, KPU: Nanti Dulu...


AKURAT.CO Kontestan Pilpres 2024 satu suara menyikapi peredaran uang haram untuk kepentingan pemilu perlu diungkap. Sementara KPU memilih untuk menahan diri menyikapi temuan dari badan intelijen keuangan, PPATK.

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendukung agar dilakukan pengungkapan. Dia meyakini seluruh kontestan, timses maupun parpol, sudah memahami aturan dana kampanye.

"Silakan kalau itu ada indikasi pelanggaran sebenarnya bisa dilakukan tindakan," kata Ganjar, di Wonosobo, Jateng, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Peredaran Uang Haram Pemilu 2024 Ditindak, Jangan Dibikin Gelap

Menurutnya tak sulit bagi penegak hukum menelusuri data PPATK, tinggal melakukan pelacakan untuk memastikan dana kampanye berasal dari sumber legal, bukan uang haram hasil kejahatan.

Secara terpisah, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga mendukung agar data PPATK diungkap. "Silakan dibuka saja supaya fair, supaya tahu dan tidak prejudice," ujar Imin, di Bekasi.

Sementara Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mendukung penuh pengungkapan dari aparat penegak hukum. Pihaknya juga memastikan sumber dana kampanye dan pengelolaannya dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Mahfud Minta Bawaslu Ungkap Uang Haram Pemilu 2024

"Semua standar KPU sudah kami ikuti semua," kata Nusron.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku sudah menerima laporan dari PPATK terkait masuknya dana ilegal untuk kepentingan kampanye. Namun sejauh ini belum melakukan penelusuran karena masih menelaah laporan.

"Mau enggak mau dari Bawaslu sekarang akan kami lakukan kajian," tuturnya.

Baca Juga: Musim Kampanye, Transaksi Mencurigakan Meningkat 100 Persen

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tak mau menyikapi terlalu jauh temuan PPATK. Dia merasa sekarang ini bukan waktu yang tepat.

“Tidak sekarang ya,” ujar Hasyim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.