Akurat Logo

Iklan Capres-cawapres Berseliweran di Televisi, Menyalahi Aturan KPU?

Citra Puspitaningrum | 6 Desember 2023, 14:28 WIB
Iklan Capres-cawapres Berseliweran di Televisi, Menyalahi Aturan KPU?
 
 
AKURAT.CO Iklan calon presiden dan calon wakil presiden mulai menghiasi tayangan di televisi. Apakah itu diperbolehkan? 
 
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak dan media siber baru dapat dilakukan semua pasangan capres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
 
Adapun, untuk jadwal kampanye saat ini yakni yang dimulai pada 28 November 2023, capres-cawapres hanya diperbolehkan melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka serta penyebaran bahan kampanye kepada umum.
 
Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres dan kampanye di media sosial.
 
 
Artinya, merujuk pada jadwal kampanye di PKPU, iklan capres-cawapres di televisi sekarang ini termasuk mendahului jadwal yang telah ditentukan. 
 
Tetapi yang terjadi, berdasarkan pengamatan Akurat.co, tiga pasangan capres sudah memulai memasang iklan di televisi dengan menunjukkan identitas diri. 
 
Iklan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar misalnya tampil di stasiun Metro TV.
 
Sedangkan iklan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di stasiun Indosiar.
 
Sementara, iklan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi milik MNC Group.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.