Iklan Capres-cawapres Berseliweran di Televisi, Menyalahi Aturan KPU?
Citra Puspitaningrum | 6 Desember 2023, 14:28 WIB

AKURAT.CO Iklan calon presiden dan calon wakil presiden mulai menghiasi tayangan di televisi. Apakah itu diperbolehkan?
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak dan media siber baru dapat dilakukan semua pasangan capres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Adapun, untuk jadwal kampanye saat ini yakni yang dimulai pada 28 November 2023, capres-cawapres hanya diperbolehkan melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka serta penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres dan kampanye di media sosial.
Artinya, merujuk pada jadwal kampanye di PKPU, iklan capres-cawapres di televisi sekarang ini termasuk mendahului jadwal yang telah ditentukan.
Tetapi yang terjadi, berdasarkan pengamatan Akurat.co, tiga pasangan capres sudah memulai memasang iklan di televisi dengan menunjukkan identitas diri.
Iklan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar misalnya tampil di stasiun Metro TV.
Sedangkan iklan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di stasiun Indosiar.
Sementara, iklan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi milik MNC Group.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








