Akurat

Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Asal Mula Sejarahnya

Rahmat Ghafur | 5 Desember 2023, 23:33 WIB
Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Asal Mula Sejarahnya

AKURAT.CO Yogyakarta sering disebut sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan hanya sekadar sebuah destinasi pariwisata. Yogyakarta memiliki status istimewa yang unik dalam sejarah dan budaya Indonesia. 

Tidak hanya itu, status istimewa ini menjadikan Yogyakarta memiliki otonomi khusus dalam hal pemerintahan, keuangan, dan kebudayaan. Hal ini telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU), tepatnya pada Pasal 18B Ayat 1 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang”.

Baca Juga: Selain untuk Ibu Hamil, Asam Folat Ternyata Punya Manfaat untuk Kesehatan Kulit

Dengan demikian, keunikan Yogyakarta bukan hanya tercermin dalam sejarahnya saja, tetapi juga terwujud dalam kebijakan pemerintahan yang memberikan ruang khusus bagi Yogyakarta untuk tetap memelihara dan mengembangkan warisan budaya serta tradisinya.

Lantas, bagaimana sejarah awal Yogyakarta bisa disebut sebagai daerah istimewa? Apa alasan di balik pemberian status istimewa tersebut? Berikut ini penjelasannya. 

Asal Mula Keistimewaan Yogyakarta

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, syarat menjadi daerah istimewa adalah wilayah yang telah memiliki administrasi pemerintahan sendiri sebelum adanya Republik Indonesia.

Baca Juga: Diragukan setelah Imbang Tiga Kali, Pep Guardiola Masih Yakin Man City Bakal Juara Lagi

Kota Yogyakarta telah berdiri sejak tahun 1755, artinya kota ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Selain itu, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin.

Berdirinya Kota Yogyakarta dimulai dari adanya penandatangan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1855. Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh perwakilan Kompeni Belanda dibawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel. 

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan dukungannya kepada Republik Indonesia.

Baca Juga: Profil Alleia Anata, Putri Tunggal Ariel NOAH yang Jadi Sorotan karena Ikut Antre Tiket Konser Ayahnya Sendiri

Bahkan, keduanya menyatakan bahwa daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman juga menjadi bagian dari wilayah NKRI. 

Kemudian, keistimewaan Yogyakarta semakin terwujud setelah pemerintah mengeluarkan amanat menyatakan, bahwa wilayah Kesultanan dan Pakualaman menjadi Daerah Istimewa yang merupakan bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Pada tanggal 30 Oktober 2945, pemerintah mengeluarkan amanat kedua yang menegaskan bahwa kepemimpinan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta nantikan akan dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama dengan Badan Pekerja Komite Nasional. 

Kota Yogyakarta sudah dipimpin secara turun menurun sehingga daerah tersebut mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.

Hal ini terjadi karena pemerintahannya masih secara langsung dipegang oleh Sultan dan Adipati.

Sebagai daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Sebab, pemerintahan masih dipegang langsung oleh Sultan dan Adipati. 

Dengan demikian, Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa. Hal ini dikarenakan Yogyakarta telah memiliki pemerintahan sendiri sejak tahun 1755, jauh sebelum Indonesia meraih kemerdekaannya, dan dipimpin oleh kepala daerah yang memiliki peran sebagai penguasa monarki.

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka pada 11 Desember, Inilah Syarat, Jadwal dan Gajinya

Otonomi Khusus

Status istimewa Yogyakarta juga memberikan otonomi khusus kepada pemerintah daerah dalam hal pemerintahan, keuangan, dan kebudayaan. Otonomi khusus ini diberikan untuk menjaga kearifan lokal dan budaya Yogyakarta.

Otonomi khusus dalam hal pemerintahan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Otonomi khusus dalam hal keuangan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangannya sendiri.

Otonomi khusus dalam hal kebudayaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kebudayaannya sendiri.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.