Akurat

Bawaslu Temukan Pelanggaran di Acara Silatnas Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran

Citra Puspitaningrum | 5 Desember 2023, 21:36 WIB
Bawaslu Temukan Pelanggaran di Acara Silatnas Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran

AKURAT.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan ada temuan pelanggaran dalam acara silahturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Acara yang digelar di GBK itu diketahui dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Kasus silahturahmi Apdesi itu sudah masuk kepada temuan, sudah masuk kepada temuan sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Savoy Homann, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).

Dikatakan Bagja, setelah dilakukan penelusuran pihaknya menemukan dua lembaga yang mengaku sebagai Apdesi. Berdasarkan hasil temuan itu Bawaslu bakal memanggil semua yang terlibat dalam acara tersebut.

Baca Juga: Gibran, Panitia dan Aparat Desa yang Terlibat Acara Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu

"Kami sudah memanggil teman-teman Apdesi, kemarin teman-teman Bawaslu melakukan penelusuran, rupanya Apdesi ada dua sehingga kami cek kedua-duanya," imbuh Bagja.

Menurut Bagja, dalam menentukan pelanggaran pihaknya akan melihat materil laporan dengan situasi yang terjadi di lapangan. Apabila ada kepala desa terlibat dalam mendukung salah satu pasangan capres-cawapres maka masuk dalam pelanggaran ASN.

"Kalau terlibat maka pelanggaran Undang-undang pemilu dan Undang-undang pemerintahan desa," ujarnya.

Baca Juga: Silaturahmi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Potensial Giring Aparat Desa Tidak Netral, Bisa Dipidana 1 Tahun

Setelah Bawaslu menentukan kategori pelanggaran maka salah satu sanksinya yakni menegur kepala desa yang terlibat dalam acara silatnas Apdesi.

"Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan. Apalagi dalam kewenangannya, itu tidak boleh," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.