Bambang Pacul: Pak Mahfud Akan Setuju, One Hundred Percent

AKURAT.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diyakini akan menyetujui revisi keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kelanjutan revisi tinggal menunggu dialog.
"Saya pastikan Pak Mahfud akan setuju. One hundred percent. Dugaan saya lho ya. Karena tidak ada hal yang melanggar," ucap Pacul kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Pemerintah Minta Revisi UU MK Ditunda, Tak Ada Kegentingan
Pacul mengatakan DPR revisi UU MK sudah disepakati dalam pembahasan tingkat I. DPR, lanjutnya, hanya akan berdialog dengan Mahfud untuk menjelaskan pasal yang akan direvisi.
"Maka ini dari pada ribut terjadi simpang siur udah lah enggak kita ajukan dahulu keputusan tingkat dua, mari kita nanti duduk bersama dialog. Ini hanya tinggal dialog kok.
Sekalipun begitu Pacul berbicara soal kemungkinan revisi UU MK deadlock. Ia menyampaikan DPR menghargai pemerintah.
"Kalau memang deadlock ya kita jalani lagi. Tapi ingat baik-baik lho, Pasal 20 UUD 45 ayat satunya kuasa, pemegang, pembuat, kuasa pembentuk undang-undang DPR. Yang kedua baru, ayat keduanya dibahas bersama pemerintah. Tapi heavy-nya sebenarnya DPR nih, kalau ngelihat ayat ini," tegas Pacul.
Mahfud MD menyatakan pemerintah masih keberatan dengan sejumlah isi revisi UU MK yang ada dalam beleid baru dari DPR. Salah satunya terkait aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi.
Baca Juga: Tanpa Disurati Mahfud, DPR Sudah Sepakat Tunda Pengesahan RUU MK
Mahfud mnengatakan poin revisi itu merugikan hakim konstitusi yang masih menjabat. Padahal harusnya aturan peralihan masa jabatan tidak merugikan pihak yang terdampak aturan itu.
"Aturan peralihan itu kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.
Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR itu yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun. Oleh sebab itu, jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi. Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat 2 (pengesahan) dibicarakan lagi," ujar Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









