Bawaslu Susun Aturan Main Penanganan Kasus Netralitas ASN

AKURAT.CO Bawaslu mulai menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait penanganan kasus netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Perbawaslu disusun berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan KASN, untuk memastikan aturan main penanganan kasus ASN yang tak netral.
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, Perbawaslu disusun muntuk merespons hasil revisi UU ASN yang sudah disahkan. Dalam UU ASN yang baru, status KASN selaku pengawas perlu dipastikan lagi.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kemen PANRB dan juga KASN," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru ASN PPPK Segera Tercapai
Menurutnya, sekalipun status KASN masih perlu dipertegas, hal itu tidak menandakan ASN yang tak netral bakal luput dari sanksi. "Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN, formulanya seperti apa masih dalam diksusi," ujarnya.
Pasal 70 ayat (3) UU ASN menegaskan, KASN tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan hingga adanya peraturan pelaksana. Sementara ini, muncul kasus-kasus ketidaknetralan ASN seperti yang terjadi di Boyolali, Jateng.
Baca Juga: Maluku Utara dan Sulawesi Utara Rawan Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengaku belum bisa menentukan adanya pelanggaran netralitas ASN, karena merasa bukan ranah Bawaslu.
"Kami masih belum menentukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









