Suhartoyo Gantikan Anwar Usman, Ini Harapan Golkar

AKURAT.CO Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus berharap Suhartoyo bisa membawa Mahkamah Konstitusi (MK) ke arah yang lebih baik. Suhartoyo telah ditetapkan sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang harus dicopot gegara melanggar kode etik dan dikenakan sanksi berat.
Lodewijk berharap Suhartoyo bisa lebih baik dibanding Anwar. Setidaknya mengeluarkan MK dari tudingan-tudingan miring buntut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menghukum etik seluruh hakim konstitusi.
“Siapapun pimpinan dari MK, ya kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia, selama dia mengacu kepada UUD 1945 tentunya tidak ada masalah,” kata Lodewijk kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Jadi Ketua MK
Wakil Ketua DPR menilai posisi MK sangat vital dan perlu mendapat legitimasi yang kuat dari publik. Apalagi, dalam hitungan bulan ke depan, MK bisa jadi kebanjiran perkara sengketa hasil Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari.
“Apalagi kita akan menghadapi sengeketa-sengketa yang terkait dengan pilpres dan pileg nanti. Kita harapkan dipilih orang yang betul-betul bisa melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, itu saja yang kita harapkan,” kata dia.
Baca Juga: MKMK Pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK, Gerindra: Pencalonan Prabowo-Gibran Jalan Terus
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman, setelah seluruh hakim konstitusi melakukan rapat pleno tertutup. Pemilihan dilakukan secara musyawarah-mufakat dengan hasil Suhartoyo menjadi ketua dengan Saldi Isra sebagai wakilnya.
Lodewijk tak mau mengomentari lebih jauh, ketika disinggung pelanggaran etik Anwar Usman. Ipar Presiden Jokowi menjadi sorotan bukan hanya dikenakan sanksi etik hingga dicopot dari jabatan Ketua MK, tetapi tak mau mundur sebagai hakim konstitusi.
“Saya tidak bisa mengomentari itu, sudah kita tidak usah bahas. Jadi enggak sudah mundur lagi, kita ke depan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









