Akurat

Anwar Usman Kena Sanksi Etik, Mahfud Sebut Gibran Sah Jadi Cawapres

Paskalis Rubedanto | 8 November 2023, 15:44 WIB
Anwar Usman Kena Sanksi Etik, Mahfud Sebut Gibran Sah Jadi Cawapres

 

AKURAT.CO Menko Polhukam Mahfud MD menilai status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto sah menurut hukum. Pernyataan ini ditegaskan Mahfud, menyikapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengenakan sanksi pelanggaran berat kepada Ketua MK Anwar Usman.

Mahfud yang ikut berkompetisi pada Pilpres 2024, dengan menjadi cawapres untuk Ganjar Pranowo menyebut, kisruh status cawapres Gibran, buntut putusan MK Nomor 90/PUU-XX1/2023, sudah berakhir seiring MKMK merampungkan tugasnya.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Kena Sanksi Etik, MK Diminta Adili Ulang Putusan Nomor 90

Eks Ketua MK mengingatkan bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku sejak diucapkan. Artinya tak ada mekanisme lain yang bisa membatalkan putusan MK tersebut.

"Sekarang persoalan MK nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tuturnya.

Baca Juga: Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis

Secara terpisah, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tak mau mengomentari legalitas Gibran selepas Anwar Usman terbukti melanggar etik dan dikenakan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua MK.

Mulya Lubis menilai, pasangan Prabowo-Gibran sudah terdaftar di KPU sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2024 dan tinggal menunggu diresmikan.

“Kalau KPU mengatakan bahwa, oke, mereka sudah ditetapkan sebagai paslon, ya mereka akan berlaga sebagai paslon dalam pilpres yg akan datang,” ujar dia.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.