Anwar Usman Kena Sanksi Etik, MK Diminta Adili Ulang Putusan Nomor 90

AKURAT.CO Komisi II DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili ulang putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, setelah MKMK menerapkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. DPR menganggap putusan etik membuktikan putusan MK problematik dan prosesnya tidak fair.
Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyebutkan, putusan MK yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming melenggang maju menjadi cawapres, perlu ditinjau ulang. Dia mendorong MK untuk membuka persidangan baru dengan gugatan serupa yang diajukan Mahasiswa Unisa.
“Secara asas yang bernilai keadilan berdasar putusan MKMK ini, maka keputusan MK No.90 wajib dievaluasi, dengan membuka persidangan baru berdasar pokok gugatan yang sama,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis
Menurutnya, peninjauan ulang krusial untuk dilakukan agar legitimisai bakal cawapresnya Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka tidak diragukan. Bahkan untuk mencegah persepsi berlebihan yang berdampak pada pelaksanaan Pilpres 2024.
“Hal ini perlu dilakukan untuk tidak menimbulkan tafsir, mengenai legalitas persyaratan capres-cawapres di kemudian hari dengan alasan penyalahgunaan fungsi, tugas dan kewenangan Hakim MK,” beber Junimart.
Baca Juga: Anwar Usman, Mundur Sajalah…
Selain agar legalitas Gibran tidak dipertanyakan, Junimart juga meminta persidangan ulang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Artinya sanksi etik melalui MKMK tak cukup memulihkan wibawa MK.
“Oleh karena itu, persidangan ulang sangat urgent dilakukan untuk kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








