Akurat Logo

Anwar Usman Kena Sanksi Etik, MK Diminta Adili Ulang Putusan Nomor 90

Paskalis Rubedanto | 8 November 2023, 14:11 WIB
Anwar Usman Kena Sanksi Etik, MK Diminta Adili Ulang Putusan Nomor 90



AKURAT.CO Komisi II DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili ulang putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, setelah MKMK menerapkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. DPR menganggap putusan etik membuktikan putusan MK problematik dan prosesnya tidak fair.

Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyebutkan, putusan MK yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming melenggang maju menjadi cawapres, perlu ditinjau ulang. Dia mendorong MK untuk membuka persidangan baru dengan gugatan serupa yang diajukan Mahasiswa Unisa.

“Secara asas yang bernilai keadilan berdasar putusan MKMK ini, maka keputusan MK No.90 wajib dievaluasi, dengan membuka persidangan baru berdasar pokok gugatan yang sama,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis

Menurutnya, peninjauan ulang krusial untuk dilakukan agar legitimisai  bakal cawapresnya Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka tidak diragukan. Bahkan untuk mencegah persepsi berlebihan yang berdampak pada pelaksanaan Pilpres 2024.

“Hal ini perlu dilakukan untuk tidak menimbulkan tafsir, mengenai legalitas persyaratan capres-cawapres di kemudian hari dengan alasan penyalahgunaan fungsi, tugas dan kewenangan Hakim MK,” beber Junimart.

Baca Juga: Anwar Usman, Mundur Sajalah…

Selain agar legalitas Gibran tidak dipertanyakan, Junimart juga meminta persidangan ulang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Artinya sanksi etik melalui MKMK tak cukup memulihkan wibawa MK.

“Oleh karena itu, persidangan ulang sangat urgent dilakukan untuk kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik,” tuturnya.




Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.