Kasus Etik Anwar Usman Buka Celah Gagalkan Gibran Jadi Cawapres

AKURAT.CO Wali Kota Solo Gibran Rakabuming potensi gagal jadi cawapres dengan menjadikan kasus etik Anwar Usman sebagai pintu masuknya. Terlebih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuka celah agar MK menggelar kembali rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanpa melibatkan Anwar yang memiliki konflik kepentingan dengan perkara.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membuka kemungkinan putusan MK yang memberi lampu hijau kepada Gibran maju pilpres dikoreksi. Hal ini memungkinkan kalau Anwar Usman nantinya dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Putusan MK
Pasal 17 ayat 7 UU No48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi, "Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda."
Sedangkan Pasal 17 ayat 5 mengatur hakim atau panitera wajib mundur dari persidangan kalau memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara. Ayat 6 menegaskan putusan bisa dinyatakan tidak sah kalau hakim atau panitera yang memimpin perkara dikenakan sanksi administratif atau dipidana.
Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Buka Ruang Koreksi Putusan MK
Perkara etik yang diadili MKMK salah satunya kaitan Ketua MK Anwar Usman dengan perkara karena punya pertalian keluarga dengan Gibran. Jimly juga menyebut MKMK bakal mempercepat pembacaan putusan perkara pada 7 November 2023 sebelum KPU meresmikan capres-cawapres peserta Pemilu 2024.
"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor, itu bisa berubah putusan. Kalau itu terjadi, tetapi pencapresan sudah selesai, enggak bisa lagi mengubahnya," ujar Jimly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









