Kasus Etik Anwar Usman Buka Ruang Koreksi Putusan MK

AKURAT.CO Perkara etik yang sedang berproses di Mahkamah Konsitusi (MK) membuka ruang untuk mengoreksi putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menilai, terbuka kemungkinan MK mengoreksi putusan terkait syarat capres-cawapres dengan menggelar kembali rapat permusyawaratan hakim tanpa melibatkan Anwar.
Menurut Jimly, pelapor kasus etik bisa meyakinkan MKMK untuk membatalkan putusan perkara yang dianggap banyak pihak memberi lampu hijau untuk Gibran Rakabuming, maju pada Pilpres 2024. Dia menilai hal itu memungkinkan kalau hakim MK terbukti melanggar etik ketika mengadili perkara uji materi UU Pemilu itu.
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," kata Jimly, selepas memeriksa hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023) malam.
Baca Juga: Jimly Penuhi Syarat Adili Etik Anwar Usman Cs
Putusan MK menjadi kontroversial lantaran adanya unsur konflik kepentingan dan memutus perkara yang bukan menjadi ranah badan penegak konstitusi. Anwar Usman seharusnya tidak terlibat memutus perkara karena memiliki relasi dengan Gibran sebagai paman-keponakan.
Selain itu, MK juga telah mengambil alih ranah pemerintah-DPR dengan menambah norma baru dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sedikitnya ada 10 permasalahan yang berbuntut laporan etik kepada seluruh hakim konstitusi.
Baca Juga: MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Putusan MK
MKMK diketahui telah memeriksa Anwar Usman secara tertutup bersama para hakim lainnya seperti Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Mahanan Sitompul selama Selasa (31/10/2023)-Rabu (1/11/2023). Sedangkan hari ini, MKMK bakal memeriksa Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga masuk dalam keanggotaan MKMK.
Permintaan pembatalan putusan MK juga masuk dalam permintaan para pelapor. Jumlah pelapor perkara etik seluruh hakim MK mencapai belasan yang terdiri atas perorangan, kumpulan advokat maupun organisasi aktivis.
Baca Juga: KPU Dan DPR Bahas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres
MKMK bakal membacakan putusan perkara etik pada Selasa (7/11/2023). Jimly memandang baik putusan dibacakan sebelum penetapan capres-cawapres sebelum KPU menetapkan secara resmi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor, itu bisa berubah putusan. Kalau itu terjadi, tetapi pencapresan sudaah selesai, enggak bisa lagi mengubahnya," ujar Jimly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








