Akurat

Jimly Penuhi Syarat Adili Etik Anwar Usman Cs

Paskalis Rubedanto | 2 November 2023, 13:34 WIB
Jimly Penuhi Syarat Adili Etik Anwar Usman Cs

AKURAT.CO Jimly Asshiddiqie disebut memenuhi syarat memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili etik Ketua MK Anwar Usman Cs. Status senator DKI Jimly bukan persoalan.

Wakil Ketua DPR, Dasco Sufmi Ahmad menyebut, Jimly menjadi anggota MKMK dari unsur perwakilan dari masyarakat. Artinya status anggota DPD Jimly memperkuat posisinya sebagai keterwakilan masyarakat dalam postur MKMK, sesuai dengan amanat UU MK.

“Di situ ada unsur tokoh masyarakat sesuai dengan UU MK, nah sebagai anggota DPD yang mewakili masyarakat, Prof Jimly saya pikir juga masuk dari sebagai kategori mewakili unsur tokoh masyarakat,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan

Dasco menilai Jimly tidak rangkap jabatan dalam memimpin MKMK. Dia juga menilai Jimly memiliki kompetensi mengadili etik hakim konstitusi karena termasuk pendiri bahkan, ketua MK pertama.

Jimly juga dianggap memahami teknis pemilu karena pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Artinya, Jimly memenuhi kualifikasi untuk mengadili etik Anwar Usman Cs.

Baca Juga: Jimly: Iblis Kekuasaan Ancam Akal Sehat MK

“Prof Jimly berpengalaman menjadi Ketua MK, pernah juga jadi DKPP kalau enggak salah, nah sehingga aspek-aspek yang dituntut untuk menjadi hakim MKMK saya rasa sudah terpenuhi,” jelas Dasco.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.