Akurat

Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan

Atikah Umiyani | 27 Oktober 2023, 16:38 WIB
Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan



AKURAT.CO Gerindra mewanti-wanti Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, untuk tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan etik, sembilan hakim konstitusi. Gerindra mengingatkan pula putusan MK final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan.

Dalam memeriksa kasus etik, Jimly yang juga senator dari DKI menyebut, salah satu pelapor meminta MKMK membatalkan putusan MK terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. MK menambah norma baru dalam memutus perkara tersebut, yang dianggap memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres.

"Wacana tentang Putusan MK tidak sah dan karena itu dapat dibatalkan tidak memiliki dasar hukum kuat," kata Jubir Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Jimly: Iblis Kekuasaan Ancam Akal Sehat MK

Pemeriksaan etik oleh MKMK digelar secara tertutup sesuai peraturan MK. MKMK telah memulai rapat perdana menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap putusan MK yang kontroversial itu.

Menurut Manan, pemeriksaan etik terhadap sembilan hakim MK termasuk Anwar Usman, harus didasarkan bukti-bukti yang cukup. Artinya, MKMK juga tak harus memaksakan perkara ini apabila tidak ada bukti yang memadai.

"Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat, dan diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru," tuturnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi

Manan menilai, pro-kontra yang timbul menyikapi putusan MK, wajar dalam dunia peradilan. Putusan hakim tak sepenuhnya diterima para pihak karena didorong dari persepsi, preferensi bahkan kepentingan politik.

"Sebijaksana dan seadil apa pun para hakim menjatuhkan putusan, tetap akan ada pihak yang gembira dan kecewa atas putusan itu. Hampir tidak ada putusan lembaga peradilan yang dapat memuaskan semua pihak," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.