Akurat

Petani Tembakau: RPP Kesehatan adalah Paksaan

Gerdiansyah | 26 Oktober 2023, 21:48 WIB
Petani Tembakau: RPP Kesehatan adalah Paksaan

AKURAT.CO - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji menyatakan bahwa proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.

"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada. Semestinya sejak dari wacana, paling tidak melibatkan semua stakeholders yang terkait. Di situ kami petani tembakau tidak dilibatkan dari awal ketika pemerintah mengusulkan RPP Kesehatan," kata Agus.

Saat ini Pemerintah, yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.

 Baca Juga: Konsumen Produk Tembakau Menolak Regulasi Yang Mendiskriminasi Dan Mengabaikan Hak

Dalam draf RPP Kesehatan, Pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring.

Agus mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan tetapi melihat minim sekali partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan yang dilibatkan.

Ia sangat menyayangkan hal itu, karena semestinya bila membahas tembakau dan kesehatan, pembahasannya harus lintas kementerian. Di situ harusnya petani tembakau, Kementerian Pertanian, dan juga Kementerian terkait ekonomi diundang secara proporsional.

"Saya pernah diundang (diskusi), kemudian saya melihat bahwa ini dipaksakan. Ini bukan musyawarah untuk menciptakan solusi, tapi ini kelihatannya kekuasaan yang memang digunakan agar orang itu dipaksa untuk mau, gak ada pilihan lain," kata Agus.

Baca Juga: Tolak RPP Tembakau, Komunitas Kretek Tuding Pemerintah Hendak Matikan Kretek

Di sisi lain, Agus mengingatkan bahwa jumlah pelaku ekonomi di industri tembakau sangatlah besar. Untuk petani saja, jumlahnya sekitar 3,1 juta orang, belum termasuk buruh tani. Hal ini belum menghitung pekerja dari sektor pendukung lain seperti buruh angkut, sopir truk, dan lain-lain.

Agus menggarisbawahi bahwa perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah.

"Kalau sebelum dibikin aturan-aturan yang mengebiri pertembakauan, ini (sektor tembakau) sangat signifikan, karena tembakau ketika panen bisa menunjang masa depan para petani tembakau, anak-anak untuk sekolah, dan ekonomi keluarga," kata Agus.

Pada saat yang sama, industri tembakau saat ini sedang mengalami penurunan yang tajam selama 10 tahun ke belakang. Agus merasa bahwa kesejahteraan para petani yang menjual tanaman tembakau terus menurun.

Hal ini juga linear dengan penurunan produksi legal dari produk rokok, yang juga diikuti oleh penurunan angka prevalensi perokok dewasa selama 5 tahun terakhir menurut data BPS.

Baca Juga: Komoditas Yang Berdayakan Jutaan Rakyat Indonesia Bernama Tembakau

Bongkar Ulang Pasal Pengamanan Zat Adiktif

Penolakan RPP Kesehatan terjadi di berbagai tempat. Pada pekan lalu, sekelompok pekerja tembakau melakukan aksi membagikan lembaran aspirasi di beberapa kantor Kementerian di Jakarta.

Di Yogyakarta, Komunitas Kretek bersama anak-anak muda Sleman mengadakan konser sederhana mengkritik RPP Kesehatan. Agus sebagai bagian dari petani tembakau menanggapi hal ini sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap para pekerja dan petani tembakau.

"Mereka buruh tembakau ketika RPP Kesehatan disahkan mereka juga terkena dampak negatif. Kami (para petani tembakau) sangat terbantu dengan adanya gerakan penolakan RPP Kesehatan dari semua pihak," kata Agus.

Baca Juga: Tak Sesuai Realita, Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU Kesehatan

Agus berharap Pemerintah berkenan untuk membongkar ulang pasal-pasal tembakau yang ada di RPP Kesehatan. Baginya, para petani mempunyai hak untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.

"Petani tembakau masih warga negara Indonesia yang sah, maka negara jangan sampai melupakannya. Dan tembakau adalah tidak lepas dari regulasi, ketika negara ini makmur maka semua petani harus dimakmurkan tanpa kecuali." tutup Agus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A