Tolak RPP Tembakau, Komunitas Kretek Tuding Pemerintah Hendak Matikan Kretek

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau dan rokok elektrik yang tengah dibahas Kementerian Kesehatan telah mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Komunitas Kretek.
Juru bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona mengatakan, RPP ini dibuat bukan untuk pengendalian tembakau, tetapi untuk mematikan kretek.
Menurut Siti Fatona, dalam RPP tembakau ini, dibahas beberapa hal yang sangat memberatkan industri kretek nasional. Misalnya, pada pasal yang mengharuskan produk rokok dijual dalam kemasan isi 20 batang, kebijakan ini jelas hanya menguntungkan industri rokok putih multinasional.
Selama ini rokok putih memang dijual dalam kemasan isi 20 batang, sementara rokok kretek biasa dijual dalam kemasan isi 12, 16, dan 20 batang.
”Jika semua dipaksakan harus berisi 20 batang, maka industri kretek nasional akan dirugikan karena harus disamakan dengan perusahaan rokok multinasional yang skala modalnya berbeda,” tegas Fatona, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, karena ada banyak pasal yang juga bermasalah dalam RPP tembakau, pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah hanya menghentikan pembahasan atau mengganti pasal-pasal bermasalah di RPP Tembakau. Apalagi, dalam pengerjaan RPP Tembakau ini pemerintah dan Kementerian Kesehatan tidak melibatkan kelompok kepentingan kretek.
”Harusnya dalam pembahasan regulasi, setiap pihak yang berkepentingan wajib dilibatkan dan didengarkan pendapatnya, jangan hanya kelompok kesehatan dan antirokok saja yang dilibatkan,” ujar Fatona.
Baca Juga: Yang Ditakutkan Dari Naiknya Tarif Cukai: Rokok Ilegal Merajalela
Pemerintah, lanjut Fatona, harusnya memberikan pengaturan yang lebih bijak dan moderat kepada industri prioritas negara ini. Jangan sampai nantinya belasan jutaan warga yang hidupnya bergantung pada industri kretek harus terkena dampak negatif dari peraturan tersebut.
”Jika regulasi dibuat dengan cara yang tidak bijak seperti ini, maka aturan hanya dibuat untuk menyengsarakan masyarakat,” ujar Fatona.
Karena itu, melihat dampak buruk yang akan dihadapi masyarakat serta kelompok kepentingan kretek, serta melihat aturan yang ada justru hendak mematikan kretek sebagai produk khas Bangsa Indonesia, Komunitas Kretek dengan tegas menolak RPP Tembakau.
”Lebih baik sekalian saja pemerintah buat aturan untuk mengilegalkan kretek dan tembakau di Indonesia, biar sekalian jelas daripada bilang pengendalian tapi malah berupaya mematikan kehidupan masyarakat,” tutup Fatona.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







