Komunitas Kretek Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024, Sebut Larangan Jual Rokok Ketengan Membatasi Industri

AKURAT.CO Komunitas Kretek menyatakan penolakan keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara ketengan.
Juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menilai, aturan yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo tersebut berpotensi mematikan industri kretek Indonesia.
“Bukan hanya dari sisi ekonomi saja, melainkan pasal-pasal tersebut turut memberangus demokrasi yang sudah dirawat selama berpuluh-puluh tahun," ujar Atfi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Atfi menegaskan bahwa rokok adalah produk legal yang, meskipun dibatasi, tidak seharusnya dibatasi ruang geraknya secara drastis. Ia menilai aturan tersebut merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil.
Baca Juga: PDIP Curiga Permintaan Maaf Jokowi Hanya Sandiwara
"Kami dengan tegas menolak seluruh pasal terkait tembakau di PP 28/2024. Karena dapat dipastikan aturan tersebut merugikan banyak pihak, terutama dari stakeholder industri hasil tembakau. Banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian," tambahnya.
Berdasarkan kajian litigasi Komunitas Kretek, Atfi menyebut banyak pasal dalam PP 28/2024 yang bermasalah.
Salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara ketengan yang berdampak negatif bagi pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.
"Pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok eceran. Begitu pula dengan warung kelontong yang mendapatkan laba lebih besar dari rokok eceran," ujarnya.
Selain itu, Atfi juga menyoroti aturan mengenai kawasan tanpa rokok yang mewajibkan pembuatan tempat khusus merokok yang terpisah dari bangunan utama.
Baca Juga: Ini Kriteria MUI soal Produk Terafiliasi Israel yang Wajib Diboikot
Menurutnya, hal ini akan sulit diwujudkan oleh banyak pengelola tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Keadilan terhadap perokok harus ditegakkan. Perokok adalah bagian penting dalam pendapatan negara. Mereka harus mendapatkan tempat yang layak dan aksesibel. Jangan sampai dengan ruang merokok yang jauh dari jangkauan, malah membuat para perokok merokok sembarangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Atfi juga mengkritisi aturan yang memperketat iklan rokok. Dalam Pasal 446, terdapat larangan mengiklankan rokok di media sosial berbasis digital. Bahkan, Kominfo diperbolehkan untuk membekukan akun-akun yang mengiklankan rokok.
Melihat pasal-pasal bermasalah tersebut, Atfi menyebut ini bukan hanya lonceng kematian untuk industri tembakau, tetapi juga pukulan telak bagi seluruh lini industri hasil tembakau. Padahal, industri ini telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Oleh karena itu, alangkah bijaknya jika pemerintah mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan membicarakan lebih lanjut dengan stakeholder dan pihak-pihak yang terkait dengan industri hasil tembakau. Pemerintah terlalu gegabah dalam memutuskan aturan ini dan justru dengan peraturan ini telah mengerus demokrasi itu sendiri,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








