Akurat

Stakeholder Serukan Perlindungan Industri Kretek Nasional

M. Rahman | 23 Oktober 2025, 09:13 WIB
Stakeholder Serukan Perlindungan Industri Kretek Nasional

AKURAT.CO Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini memutuskan tidak ada kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2026.

Keputusan ini didasarkan dengan mempertimbangkan kondisi yang dialami industri hasil tembakau (IHT) nasional, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, pihaknya mengapresiasi keputusan Menkeu Purbaya. Pasalnya, pak Purbaya memahami masalah fundamental CHT yang selama ini mengganggu kelangsungan iklim usaha industri kretek legal nasional.

“Kita berharap langkah ini diikuti dengan langkah-langkah selanjutnya, bagaimana merubah arah strategi roadmap (peta jalan) industri pertembakauan di Indonesia untuk ke depan,” kata Misbakhun dalam FGD bertajuk “Harmonisasi Regulasi Menuju Keseimbangan Kebijakan Kretek di Indonesia” yang digelar oleh Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, dikutip Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: PPKE FEB UB: Regulasi Pemerintah Untungkan Rokok Elektrik, Matikan Rokok Kretek

Misbakhun mengatakan, keberadaan industri kretek ini telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Industri kretek tersebut memiliki andil besar dalam menggerakkan roda perekonomian.

Industri ini dapat menciptakan efek pengganda karena kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu, yaitu di pertanian, hingga sektor hilir di industri sampai kepada sektor perdagangan, berkontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian di daerah.

Ia menegaskan, kretek sebagai produk khas industri hasil tembakau memiliki daya tawar yang tinggi di pasar lokal dan internasional, yaitu untuk kepentingan ekspor.

Mayoritas kretek menggunakan bahan baku dari dalam negeri, cengkeh dan tembakau. Karena itu, industri hasil tembakau menjadi salah satu industri yang mampu memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sangat tinggi.

“Industri ini cukup mampu menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, di mana penerimaan cukai, lebih dari 95% berasal dari cukai hasil tembakau,” katanya.

Di lain sisi, industri kretek nasional terus menghadapi ancaman regulasi. Terdapat 500 peraturan, mulai dari Undang-Undang sampai kepada Perda, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dibuat oleh berbagai instansi di pemerintah, dibebankan pada industri tersebut.

Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, padatnya aturan (heavy regulated) tersebut memberikan ekses negatif di lapangan, karena aturan tidak incorporated atau lebih menghadapi kepentingan persaingan bisnis global yang masuk melalui agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang disponsori oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Berbagai aturan internasional yang sarat kepentingan di dalam hukum nasional, baik melalui ratifikasi maupun adopsi ke dalam produk hukum sektoral telah menimbulkan konsekuensi yang serius terhadap kedaulatan bangsa dan perekonomian rakyat,” jelas Henry Najoan.

GAPPRI mencatat, terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023.

Kemudian penyusunan draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia, telah menuai pro dan kontra hingga saat ini.

“Polemik antara kepentingan kesehatan dan posisi strategis IHT dalam perekonomian, seharusnya tidak perlu terjadi. Kami berharap ada ruang dialog lintas stakeholders untuk merumuskan Roadmap (Peta Jalan) kebijakan IHT yang seimbang,” kata Henry Najoan.

Selain itu, GAPPRI juga merekomendasikan pada pemerintah, adanya kebijakan moratorium tarif CHT dan HJE selama 3 tahun berturut-turut. Kemudian tidak adanya peraturan-peraturan yang memberatkan dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Juga adanya relaksasi bagi IHT atas pelunasan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari, serta adanya perlakuan yang setara antara rokok elektrik dengan rokok konvensional,” ujar Henry Najoan.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenko Perekonomian, Eripson M.H Sinaga berpandangan, perlunya harmonisasi lintas kementerian/lembaga/badan di pemerintah dengan melibatkan stakeholders ekositem pertembakauan untuk merumuskan kebijakan yang melindungi kelangsungan industri kretek nasional.

“Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan terutama penyerapan tenaga kerja mengingat industri kretek itu sangat padat tenaga kerja,” katanya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Budi Santoso merekomendasikan penataan regulasi terkait IHT harus dilakukan dengan tertib perundang-undangan dan mengedepankan harmonisasi kebijakan guna mencapai keseimbangan kepentingan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan sektor industri dan petani tembakau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa