Misbakhun: Ketentuan RPMK Disinyalir Untungkan Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tertentu

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengendus adanya pihak tertentu yang dicurigai melakukan cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurut Misbakhun, yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), dampak dari aturan tersebut disinyalir akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
"Terdapat disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 Ayat 1 RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik," jelasnya dikutip dari akun Instagram @mmisbakhun, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Misbakhun Warning Pemerintah Dalam Rumuskan Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Mendatang
Sedangkan Pasal 3 Ayat 3 mengatur bahwa rokok elektronik meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dan sistem padat.
"Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 Ayat 1 hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 Ayat 2 mengatur kemasan sistem tertutup," jelas Misbakhun.
Artinya, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat.
Kondisi ini dapat dicurigai adanya intervensi dari perusahaan rokok global.
"Yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat, yang merupakan produk padat impor," beber Misbakhun.
Baca Juga: Misbakhun Paparkan Gagasan Cemerlang dalam Fit and Proper Test Calon Pimpinan BPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







