Akurat

Rebut Kembali Kepercayaan Masyarakat, MK Harus Tolak Batas Maksimal Usia Capres

Roni Anggara | 20 Oktober 2023, 17:13 WIB
Rebut Kembali Kepercayaan Masyarakat, MK Harus Tolak Batas Maksimal Usia Capres

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas maksimal usia capres. MK sebelumnya mendapat sorotan tajam lantaran mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa Unsa terkait batas minimum usia capres-cawapres.

HNW mengingatkan, perkara uji materi batas maksimal usia capres bisa menjadi momentum MK untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat. MK harus membuktikan sebagai pengawal konstitusi, bukan alat pihak-pihak yang berkepentingan.

“Urusan mengenai usia tidak diatur dalam Konstitusi, itu adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Maka MK jangan lagi ikut campuri hal ini, dan menimbulkan kontroversi dan kegaduhan yang mencederai kepercayaan publik terhadap netralitas MK, sebagaimana putusan MK sebelumnya mengenai usia cawapres, saat MK menambahkan ketentuan baru yaitu pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah,” kata HNW, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara Beri Catatan Hitam Untuk MK

Politisi PKS mengingatkan seharusnya MK konsisten dalam menangani perkara yang menjadi kebijakan hukum terbuka. Sepatutnya, MK menolak seluruh permohonan terkait batas usia capres-cawapres.

Jegal Prabowo

HNW mengatakan bahwa permohonan uji materi soal batas maksimal usia calon presiden ini, bisa sangat kontroversial apabila dikabulkan, karena MK bisa dibaca menjadi alat untuk menjegal Prabowo Subianto, salah satu capres pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK menetapkan batas usia maksimal 70 tahun untuk capres. Sedangkan Prabowo usianya sudah melewati batas. Kalau MK keblinger dengan mengabulkan permohonan, maka terdapat dampak kegaduhan sosial politik dan hukum, seperti putusan sebelumnya.

Baca Juga: Beri Peluang Gibran Maju Pilpres, MK Terjerumus Pusaran Politik

“Dan bila itu terjadi, maka akan membuat tahun politik ini makin gaduh, dan tidak kondusif untuk penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang hanya tinggal empat bulan ke depan,” ujarnya.

HNW yang partainya bukan dalam barisan pendukung Prabowo mengingatkan seluruh hakim konstitusi konsisten dengan marwah lembaga MK.

“Terlepas dari siapa pun yang diuntungkan atau dirugikan atas keputusan berdasarkan keadilan konstitusi ini, hendaknya semua pihak harus konsisten dan komitmen menaati dan melaksanakan aturan Konstitusi, dan MK juga harus kembali konsisten pada putusan-putusan terdahulu yang menyatakan bahwa soal usia adalah open legal policy, menjadi kewenangan pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranah kewenangan MK,” tuturnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.