Akurat

Aktivis 98 Tuding MK Alat Elite Politik

Citra Puspitaningrum | 12 Oktober 2023, 18:42 WIB
Aktivis 98 Tuding MK Alat Elite Politik

AKURAT.CO Aktivis 98 menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadi alat kekuasaan politik. Tudingan ini menguat menjelang putusan uji materi UU Pemilu terkait batas minimum usia capres-cawapres.

Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 98, Nuryaman Berry menyebutkan, MK sudah sepatutnya tidak memproses perkara uji materi yang diajukan banyak pihak, termasuk partai politik. Apalagi hingga mengabulkan hanya untuk melanggengkan pihak tertentu berkontestasi.

"Proses uji materiil tentang batasan usia capres dan cawapres seolah-olah untuk menegakkan hak-hak konstitusional. Padahal bukan menjadi rahasia umum bahwa ini adalah permainan hukum dalam menopang kekuasaan dan nafsu segelintir elit politik untuk tetap berkuasa," kata Nuryaman, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Jelang Putusan Uji Materi Syarat Usia Capres-cawapres, Hakim MK Diminta Mundur

MK sebagai badan peradilan tertinggi harus membuktikan diri sebagai penegak konstitusi. Bukan meladeni kepentingan elite.

"Akan tetapi dalam perjalanannya MK yang diharapkan menjadi palang pintu terakhir dalam proses pengujian materi landasan hukum yang berlaku, ternyata telah bermain mata dengan kekuasaan untuk menopang kekuasaan itu sendiri, seperti UU Omnimbus Law," ujarnya.

Baca Juga: Anwar Usman Disomasi, MK Bukan Mahkamah Keluarga

Nuryaman mengaku khawatir, kinerja MK yang buruk, bakal memunculkan tirani dan dinasti yang mencengkeram Indonesia.

"Kami sebagai Aktivis 1998 yang masih memiliki hutang sejarah dalam penuntasan berbagai agenda perjuangan reformasi 1998 akan tetap menjaga arah demokrasi yang lebih baik agar tidak kembalinya tirani dan dinasti politik memakai payung hukum dan aparatur hukum sebagai pintu masuk," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.