KPU Tak Mampu Dorong Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
AKURAT.CO KPU tak mampu mendorong partai politik (parpol) untuk memenuhi kuota caleg perempuan, pada setia daerah pemilihan (dapil). Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, tak ada aturan khusus yang mengharuskan parpol memenuhi 30 persen caleg perempuan.
Menurut Hasyim, UU Pemilu juga tidak mengatur sanksi kepada parpol yang gagal memenuhi kuota 30 persen. Maka parpol dibolehkan berkontestasi sekalipun bacaleg perempuan tidak memenuhi kuota.
"Di undang-undang tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," kata Hasyim, kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: KPU Wajibkan Capres-cawapres Punya Misi Keberlanjutan
Dengan begitu, Hashim menegaskan, KPU tidak membatalkan partisipasi parpol yang gagal memenuhi kuota caleg perempuan. "Tetap memenuhi syarat, karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut undang-undang Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi harus ada undang-undang yang mengatur itu," ujarnya.
Baca Juga: Kuota Perempuan Sulit Terpenuhi, Pengamat: Akibat Kegagalan Kaderisasi
Secara terpisah, eks Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilai seharusnya parpol yang tidak memenuhi kuota bacaleg perempuan harus didiskualifikasi. Sebab KPU telah memiliki aturan terkait itu.
"Di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mereka menyebutkan bahwa dokumen parpol soal pendaftaran bacaleg di dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen tidak diterima bahkan sejak awal," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









