Kuota Perempuan Sulit Terpenuhi, Pengamat: Akibat Kegagalan Kaderisasi

AKURAT.CO, Kegagalan kaderisasi di internal partai politik dinilai menjadi salah satu penyebab sulitnya memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, khususnya keterwakilan di parlemen.
Sulitnya memenuhi kuota 30 persen tersebut, akhirnya membuat banyak partai politik menggaet bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diusungnya dengan asal-asalan alias asal comot.
Menanggapi hal itu, Direktur Riset Populi Center Usep S. Ahyar, mengungkapkan bahwa fenomena cabut caleg sana-sini tersebut jadi salah satu kegagalan partai khususnya dalam hal pengkaderan di internalnya.
Meskipun nantinya keterwakilan wanita sebesar 30 persen terpenuhi, namun menurut Usep, wakil rakyat yang duduk parlemen akan kurang mumpuni di bidangnya.
"Jadi itu kan sembarangan jadinya, akhirnya kan ya sampai kapan pun kalau pengkaderannya di parpol dilakukan tidak baik, ya sampai kapanpun tidak akan tercapai," ujarnya usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/7).
Oleh karena itu, Usep menyarankan, alangkah lebih baik jika kuota keterwakilan perempuan ini dapat ditinjau ulang. Sebab, masyarakat juga ingin diwakili oleh orang yang mahir serta peka terhadap isu sosial yang berkembang di lapangan.
"Harus dievaluasi, lalu kemudian apakah itu efektif atau tidak, lalu kemudian selain efektif kenapa kan diduga juga di DPR itu beberapa kali pemilu walaupun ada beberapa kali affirmative action yang 30 persen itu, ternyata anggota legislatif yang dari perempuan kurang dari itu," ungkapnya.
Usep menilai bahwa adanya kuota keterwakilan perempuan merupakan suatu langkah yang baik untuk penyeimbangan gender. Namun, hal ini juga harus diiringi dengan sistem pengkaderan masing-masing partai yang berjalan baik.
"Penyeimbangan itu sebenarnya affirmative actionnya itu tindakan keseimbangan tapi kan ada batasnya," katanya.
Sebagai informasi, menghadapi pemilu legislatif yang akan digelar tahun 2019 mendatang, Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan bahwa dari setiap 3 bacaleg dalam 1 daerah pemilihan, maka harus terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.
Munculnya kebijakan ini dibuat dalam rangka untuk menghindari dominasi dari salah satu jenis kelamin dalam lembaga-lembaga politik yang merumuskan kebijakan publik.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





