Arsul Sani Dan Marwah Mahkamah Konstitusi

AKURAT.CO Tinggal menunggu waktu, Arsul Sani bakal menanggalkan status politisi untuk menjadi negarawan. Arsul terpilih menjadi hakim konstitusi melalui seleksi di Komisi III DPR, lembaga yang belakangan tidak harmonis dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Buruknya relasi DPR-MK bisa dibaca dari proses revisi UU MK. DPR ingin hakim MK tidak mudah mengoreksi UU dan setidaknya hakim yang terpilih melalui jalur parlemen, berkonsultasi terlebih dulu sebelum menjatuhkan putusan.
“Dikau adalah satu-satunya hakim yang berasal dari DPR, tapi hakim MK katanya bukan melulu hukum, ada politiknya, dikau yang pas, ada politiknya, dikau yang pas kalau begitu urusannya," kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto, alias Bambang Pacul, ketika menyeleksi Arsul, di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Bukan Bacaleg PPP
Pacul meminta Arsul, yang menggantikan Wahiduddin Adams, memberi pemahaman kepada para hakim MK tentang posisi DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi. Kegusaran Pacul terhadap MK yang sering membatalkan undang-undang (UU), bukan rahasia umum lagi.
"Cerahkan bagaimana DPR berpikir, cerahkan bagaimana kesulitan-kesulitan DPR di sini, terutama kesulitan kami dalam menangani pileg dan pilpres di lapangan, supaya paham,” pinta Pacul.
Baca Juga: Mantan Hakim MK: Usia Capres Bukan Konstitusional, Bukan Ranah MK
RUU MK menjadi inisiatif DPR berdasarkan Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) akhir September 2022 yang lalu. Revisi UU MK disorot banyak pihak karena dikhawatirkan memuat ketentuan yang membuka celah intervensi MK.
Terpilihnya Arsul menjadi hakim konstitusi menambah mantan politisi pada badan pengawal konstitusi. Setidaknya ada empat nama mantan politisi yang berkiprah sebagai hakim konstitusi yakni Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar.
Dari ketiganya, hanya Mahfud yang mentereng. Sedangkan dua lainnya ditangkap KPK karena jual-beli perkara. Kasus korupsi di MK telah meruntuhkan marwah badan pengawal konstitusi, yang diwariskan para politisi.
Baca Juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Berlabuh Di Taman Eden
Arsul yang memiliki rekam jejak sebagai advokat, selama kiprahnya di DPR bisa dikatakan tidak terlalu menonjol. Politisi yang lama berkiprah di Komisi III DPR digeser Fraksi PPP ke Komisi II yang antara lain mengurusi otonomi daerah, reformasi-birokrasi ASN dan pemilu.
Sekalipun begitu, Arsul merasa mampu membuktikan dirinya sebagai profesional. Bahkan Arsul mengaku bisa menjaga independensinya, misalnya dalam menangani perkara yang beririsan dengan kebijakan di lembaga terdahulu.
Baca Juga: Ketika Profesionalisme Arsul Sani Dipertanyakan
Sebagai contoh, Arsul mengungkapkan, ketika MK menangani sengketa pemilu legislatif (pileg), dirinya tak mau ikut menangani perkara. Alasannya, bukan tidak mungkin pemohon datang dari caleg PPP.
“Sengketa pileg kita tahu semua, biasanya sembilan hakim itu akan dibagi dalam tiga kelompok panel, tiga panel. Saya kira ini sudah jadi standar, saya sendiri juga akan minta saya tidak akan ada di panel yang dimana pemohonnya datang dari caleg PPP maupun PPP,” kata Arsul kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Independensi yang dimaksud Arsul dibuktikan dengan, hanya hadir dalam pengambilan keputusan, namun tidak memberikan suara terkait perkara.
“Kita harus fair bahwa dalam putusan itu harus sembilan, iya. Tapi saya tidak akan ikut memberikan pendapat dalam RPH (Rapat Permusyawarahan Hakim)!yang menyangkut gugatan dari partai saya. Jadi hadir, tapi diam,” kata Arsul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









