Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Bukan Bacaleg PPP

AKURAT.CO Arsul Sani bakal mundur dari pencalegan PPP setelah terpilih menjadi hakim konstitusi. Mengenai siapa pengganti dirinya di DPP PPP dan bakal caleg (bacaleg), Arsul mengaku tidak ingin cawe-cawe.
Rapat pleno Komisi III DPR pada Selasa (26/9/2023), memutuskan Arsul menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Penetapan Arsul dilakukan pada rapat paripurna DPR mendatang.
“Setelah persetujuan paripurna ya, maka saya yang pertama yang harus saya lakukan mengundurkan diri sebagai caleg," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Berlabuh Di Taman Eden
Arsul mengaku belum mengajukan pengunduran diri dari partai maupun DPR karena menunggu paripurna. "Setelah itu tentu saya memang harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR, karena saya hanya bisa dilantik menjadi hakim MK kalau sudah diberhentikan sebagai anggota DPR,” lanjut Wakil Ketua MPR.
UU MK mengharuskan hakim konstitusi tidak rangkap jabatan di lembaga lain, termasuk di parlemen. Selain dari DPR, Arsul juga harus mundur dari PPP.
Baca Juga: Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Gantikan Wahiduddin Adams
“Wah itu harus ditanyakan kepada Plt Ketum PPP atau Sekjen PPP nanti. Kalau saya sudah mengundurkan diri saya tidak boleh kemudian ikut cawe-cawe,” kata Arsul, yang mengaku tak lagi ikut campur dalam urusan partai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









