Akurat

Ketika Profesionalisme Arsul Sani Dipertanyakan

Paskalis Rubedanto | 26 September 2023, 17:53 WIB
Ketika Profesionalisme Arsul Sani Dipertanyakan

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, terpilih menjadi hakim konstitusi. Proses seleksi yang digelar di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023), memutuskan politisi PPP naik pangkat menjadi negarawan mengawal konstitusi.

Dalam proses seleksi, koleganya, Achmad Baidowi alias Awiek sempat menyinggung profesionalisme Arsul kalau nantinya terpilih. Profesionalisme menjadi isu penting lantaran Arsul memiliki rekam jejak sebagai politisi dan petinggi lembaga negara.

“Buat saya menjaga profesionalisme itu, dengan kita terus meng-upgrade diri kita dan menjaga integritas," kata Arsul.

Baca Juga: Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Gantikan Wahiduddin Adams

Awiek menilai penegasan yang diberikan Arsul penting dan bisa menjadi jaminan kalau nantinya terpilih. Penegasan yang diminta Awiek bisa dimengerti mengingat, sudah dua orang hakim konstitusi ditangkap KPK dan terbukti korupsi.

Kedua hakim yang ditangkap yakni, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar sama-sama menyandang predikat bekas politisi. Artinya, Arsul diharapkan tidak melakukan perbuatan tercela ketika nantinya terpilih.

Dalam pembuatan makalah, Arsul kebagian undian yang bertemakan prinsip nemo iudex in causa sua di Mahkamah Konstitusi (MK). Prinsip dengan nama latin itu kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya, tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.

Baca Juga: Arsul Sani Ikut Seleksi Calon Hakim MK, Bambang Pacul Bilang Begini...

Kebetulan atau tidak, makalah tersebut nampaknya menjadi alarm bagi Arsul untuk bersikap independen. Menjawab pertanyaan Awiek, Arsul mengingatkan, pengembangan diri menjadi kata kunci dalam menjaga profesionalisme.

"Justru disitu lah, kalau kita tidak lakukan (up grade), maka kita akan punya kecenderungan untuk cinta pada kekuasaan, memperluas kekuasaan yang sebetulnya sudah dipatok dalam konstitusi kita, UUD 1945,” jawab Arsul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.