Arsul Sani Ikut Seleksi Calon Hakim MK, Bambang Pacul Bilang Begini...
AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menolak agenda seleksi calon hakim konstitusi dituding subjektif, lantaran diikuti politisi PPP Arsul Sani. Komisi III DPR menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon hakim konstitusi mulai Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).
Pacul menyebut, seleksi calon hakim konstitusi dilakukan tanpa melihat latar belakang calon. Keterlibatan Arsul sebagai salah satu nominasi tidak membuat proses seleksi mengistimewakan legislator yang juga Wakil Ketua MPR itu.
“Fit itu artinya pas, proper itu patut, patut atau tidak pasti punya ukuran. Jadi kau jangan menanyakan asal dari mana, ikuti fit and proper test nya. Sebenarnya orang ini mampu apa enggal, kalau misalkan kita memutuskan orang ini,” kata Pacul, kepada wartawan pada sela-sela seleksi calon Hakim MK, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Berhadapan Dengan Mahfud MD: Arsul Singgung Sarjana Hukum, Benny Dukung Jadi Wapres
Uji kelayakan calon hakim MK diikuti Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani. Pacul menilai, tidak ada urusan politik dalam proses seleksi, dia juga menepis anggapan adanya konflik kepentingan.
“Tidak ada di dunia ini yang tidak ada conflict of interest nya. Conflict of interest ada tetapi patut apa tidak, itu yang penting patut opo ora, nek aku naksir wong ayu, naksir, patut enggak kalau itu sudah isteri orang? Itulah kepatutan,” katanya.
Selain itu, Pacul juga menegaskan bahwa pengujian tersebut sudah diadakan terbuka, dan selain pertimbangan tentang wawasan hukum, hakim MK juga harus paham tentang keputusan politik. Aspek-aspek tersebut yang bakal digali dalam proses seleksi.
Baca Juga: DPR Buka Peluang Hidupkan Kewenangan KY Mengawasi Hakim Konstitusi
“Kan fit and proper test nya terbuka. Karena hakim MK itu ada kepentingan politiknya disamping kepentingan hukum, maka itu adalah perkawinan antara hukum murni, dan kebijakan poltik. Oleh karena itu ada saat bagi kami untuk hakim MK paham keputusan politik,” jelasnya.pu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







