Konflik Pulau Rempang, Jokowi Harus Klarifikasi Janjinya

AKURAT.CO Konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, menyisakan janji Presiden Jokowi terkait sertifikat tanah untuk warga Kampung Tua, pada Pilpres 2019 yang lalu. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menilai Presiden Jokowi seharusnya memberi klarifikasi atas janjinya itu, menyikapi kericuhan di Rempang.
Menurut Guspardi, bukan tidak mungkin, penolakan warga terhadap pembangunan Rempang Eco-City yang telah masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) 2023. Politisi PAN menilai, warga setempat membutuhkan penjelasan terkait janji Jokowi itu.
“Soal itu tentu silahkan tanya ke Pak Jokowi, karena itu janji beliau, sudah terlaksana atau belum,” kata Guspardi, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Ricuh Rempang, Potret Buram Kegagalan Negara Kelola Lahan
Dirinya menilai penting bagi Jokowi memberi klarifikasi atas janjinya itu. Termasuk memberi penegasan terhadap status lahan yang masuk dalam proyeksi pembangunan Rempang Eco-City.
“Kemudian mengenai PSN ini apakah itu bagian dari lahan yang dimiliki yang dijanjikan Pak Jokowi untuk dilakukan persertifikatan, atau memang iya atau bukan? Artinya perlu diverifikasi. Perlu klarifikasi, dilakukan kajian-kajian mendalam, mana tanah yang milik negara, mana yang milik rakyat sudah turun-temurun,” lanjutnya.
Presiden Jokowi sudah memberi penjelasan mengenai konflik di Rempang. Ketika menghadiri acara Sewindu PSN di Jakarta, Rabu (13/9/2023), Jokowi menanggap ada miskomunikasi pada tataran level bawah. Jokowi menilai antara warga dengan pemerintah belum menemukan kesepahaman terkait rencana relokasi, karena warga Kampung Tua tak ingin dipindahkan ke Pulau Galang.
Baca Juga: Mencekam Dan Akan Dijadikan Eco City, Inilah 5 Fakta Pulau Rempang
Guspardi menilai, Pemda Kepri, juga harus menenangkan warga Kampung Tua, dan memberi klarifikasi, terhadap surat pemda yang menegaskan tanah milik rakyat tidak masuk bagian PSN. Nyatanya, 16 titik Kampung Tua harus direlokasi untuk pembangunan Rempang Eco-City.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi oleh pemda, karena surat pemda sudah menyatakan bahwa tanah-tanah milik rakyat itu tidak boleh termasuk bagian dari PSN, artinya jaminan pemda terhadap rakyatnya untuk pembangunan PSN sudah ada surat yang dikeluarkan oleh Pemda,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









