Larang Anak Buah Jadi Anggota, Sekjen Bawaslu Kena Sanksi Peringatan

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ichsan Fuady. Sanksi diberikan karena Ichsan melanggar kode etik dengan melarang anak buahnya yang berstatus PNS mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Daerah.
Sanksi terhadap Ichsan dibacakan dalam sidang putusan, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9/2023) yang lalu. Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.
Baca Juga: DKPP Diminta Tak Ragu Berhentikan Sementara Seluruh Komisioner KPU
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, membacakan putusan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/9).
Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan PNS pada Sekretariat Bawaslu RI. Indrawati mengadukan Ichsan lantaran merasa dirugikan karena dilarang pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK






