Akurat

Sanksi Pemecatan Tak Membuat KPU Gentar

Citra Puspitaningrum | 5 September 2023, 14:07 WIB
Sanksi Pemecatan Tak Membuat KPU Gentar

 

 

AKURAT.CO KPU tak gentar menghadapi Bawaslu yang meminta DKPP memberhentikan ketua dan seluruh anggota penyelenggara pemilu. Anggota KPU, Idham Holik menilai, gugatan Bawaslu mengenai Silon, yang meminta seluruh ketua dan anggota KPU diberhentikan untuk sementara berlebihan.

Menurut Idham, lembaganya sudah memberi akses kepada Bawaslu. Akses yang diberikan sejalan dengan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya," kata Idham di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Bawaslu Minta Ketua Dan Anggota KPU RI Dipecat

Dalam aduannya, Bawaslu menganggap KPU membatasi akses sehingga tak bisa melakukan pengawasan melekat secara optimal terkait Silon. Dengan begitu, Bawaslu tidak bisa memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacale) serta adanya pencalonan ganda selama proses verifikasi administrasi.

 Menurut Idham, seharusnya Bawaslu bisa melakukan pengajuan judicial riview kalau keberatan dengan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Silon. Namun, Bawaslu lebih memilih melapor ke DKPP.

"Jadi saya secara pribadi menilai laporan tersebut cukup aneh," ujarnya.

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.