DCS Banyak Salah, Dua Bakal Caleg Ditulis Perempuan Padahal Laki-laki

AKURAT.CO Akurasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, KPU merilis jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif 2024 yang tidak relevan, kini kesalahan terulang lagi.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan adanya kesalahan penulisan jenis kelamin dua bakal caleg DPR dari Partai Gelora.
Baca Juga: KPU Umumkan 52 Bakal Caleg Mantan Narapidana
Menurut Peneliti Formappi, Lucius Karus, temuan tersebut seolah membuktikan KPU tidak teliti.
Kedua bakal caleg itu atas nama Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II Nomor Urut 2 dan Silas Heluka Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 3. Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan, padahal berdasarkan penelusuran mereka adalah laki-laki.
"KPU tak membaca, mencermati dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," katanya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Lucius berpandangan temuan itu menegasikan klaim atas keberhasilan tindakan dan persuasif dan preventif. Maka wajar apabila masukan masyarakat terkait DCS juga sangat minim.
Baca Juga: Data DCS KPU Tidak Akurat
"Formappi menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pemberian masukan dan tanggapan," ujarnya.
Lucius menyebut minimnya dokumen bakal caleg sebagai bahan untuk ditelusuri menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan tidak akan digubris.
"KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang tak hanya melayani parpol dan juga pemilih. Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: KPU Tutup Mata Soal Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Harus Bersuara
"Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri," demikian Lucius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








