DCS Banyak Salah, Dua Bakal Caleg Ditulis Perempuan Padahal Laki-laki

AKURAT.CO Akurasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, KPU merilis jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif 2024 yang tidak relevan, kini kesalahan terulang lagi.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan adanya kesalahan penulisan jenis kelamin dua bakal caleg DPR dari Partai Gelora.
Baca Juga: KPU Umumkan 52 Bakal Caleg Mantan Narapidana
Menurut Peneliti Formappi, Lucius Karus, temuan tersebut seolah membuktikan KPU tidak teliti.
Kedua bakal caleg itu atas nama Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II Nomor Urut 2 dan Silas Heluka Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 3. Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan, padahal berdasarkan penelusuran mereka adalah laki-laki.
"KPU tak membaca, mencermati dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," katanya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Lucius berpandangan temuan itu menegasikan klaim atas keberhasilan tindakan dan persuasif dan preventif. Maka wajar apabila masukan masyarakat terkait DCS juga sangat minim.
Baca Juga: Data DCS KPU Tidak Akurat
"Formappi menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pemberian masukan dan tanggapan," ujarnya.
Lucius menyebut minimnya dokumen bakal caleg sebagai bahan untuk ditelusuri menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan tidak akan digubris.
"KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang tak hanya melayani parpol dan juga pemilih. Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: KPU Tutup Mata Soal Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Harus Bersuara
"Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri," demikian Lucius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









