Akurat

Adili Anggota Paspampres Pembunuh Warga Sipil Di Peradilan Umum 

Roni Anggara | 28 Agustus 2023, 12:35 WIB
Adili Anggota Paspampres Pembunuh Warga Sipil Di Peradilan Umum 

AKURAT.CO Anggota Paspampres yang menculik dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), harus diadili di peradilan umum. Pomdam Jaya diketahui telah mengamankan tiga pelaku, yakni Praka RM (anggota Paspampres), dan Praka O (anggota Kodam Iskandar Muda) dan seorang prajurit anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menganggap perilaku ketiga anggota baik langsung maupun tidak langsung, mengakibatkan hilangnya warga merupakan kejahatan kejam dan keji. Proses peradilan umum layak diberikan untuk memastikan tuntasnya persoalan, sekaligus memberi keadilan bagi keluarga korban.

"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer," kata Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangsel. Korban diculik para pelaku di sekitar toko pada Sabtu (26/8/2023). Ketiga pelaku disebut-sebut mengaku sebagai anggota polisi ketika menjemput paksa korban.

Sebelum meninggal, korban diketahui sempat menghubungi keluarga dan meminta uang Rp50 juta. Rekama suara korban dan rekaman video yang menunjukkan korban disika viral di media sosial. Keluarga korban diketahui pula melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang diterima dengan laporan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Koalisi yang merupakan gabungan lintas LSM memberi catatan khusus atas kasus Praka RM. Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga, menambah panjang kasus kekerasan aparat. Catatan khusus diberikan lantaran penindakan terhadap pelaku tidak iptimal.

Baca Juga: Viral Paspampres di Nikahan Kaesang-Erina Mirip Sehun EXO

"Selama ini, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan. Misalnya adalah kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, Kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas, dan lainnya," ujarnya.

Menurut koalisi, rendahnya hukuman diakibatkan pelaku diadili melalui peradilan militer, yang tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan.

UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer sejatinya didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto, karena UU tersebut dibuat pada masa akhir pemerintahan orde baru.

Baca Juga: Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Anggota TNI Terlibat Kasus Senpi Ilegal

Secara terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui, Kapuspenkum Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Panglima memastikan proses hukum kepada pelaku berjalan optimal. 

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.

Ketiga pelaku yang diamankan oleh Pomdam Jaya bakal dipecat dari TNI, kalau dinyatakan terbukti bersalah. Sebab perbuatan ketiganya tergolong tindak pidana berat dengan indikasi pembunuhan berencana.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.