Adili Anggota Paspampres Pembunuh Warga Sipil Di Peradilan Umum

AKURAT.CO Anggota Paspampres yang menculik dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), harus diadili di peradilan umum. Pomdam Jaya diketahui telah mengamankan tiga pelaku, yakni Praka RM (anggota Paspampres), dan Praka O (anggota Kodam Iskandar Muda) dan seorang prajurit anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menganggap perilaku ketiga anggota baik langsung maupun tidak langsung, mengakibatkan hilangnya warga merupakan kejahatan kejam dan keji. Proses peradilan umum layak diberikan untuk memastikan tuntasnya persoalan, sekaligus memberi keadilan bagi keluarga korban.
"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer," kata Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga
Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangsel. Korban diculik para pelaku di sekitar toko pada Sabtu (26/8/2023). Ketiga pelaku disebut-sebut mengaku sebagai anggota polisi ketika menjemput paksa korban.
Sebelum meninggal, korban diketahui sempat menghubungi keluarga dan meminta uang Rp50 juta. Rekama suara korban dan rekaman video yang menunjukkan korban disika viral di media sosial. Keluarga korban diketahui pula melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang diterima dengan laporan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Koalisi yang merupakan gabungan lintas LSM memberi catatan khusus atas kasus Praka RM. Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga, menambah panjang kasus kekerasan aparat. Catatan khusus diberikan lantaran penindakan terhadap pelaku tidak iptimal.
Baca Juga: Viral Paspampres di Nikahan Kaesang-Erina Mirip Sehun EXO
"Selama ini, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan. Misalnya adalah kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, Kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas, dan lainnya," ujarnya.
Menurut koalisi, rendahnya hukuman diakibatkan pelaku diadili melalui peradilan militer, yang tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan.
UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer sejatinya didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto, karena UU tersebut dibuat pada masa akhir pemerintahan orde baru.
Baca Juga: Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Anggota TNI Terlibat Kasus Senpi Ilegal
Secara terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui, Kapuspenkum Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Panglima memastikan proses hukum kepada pelaku berjalan optimal.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
Ketiga pelaku yang diamankan oleh Pomdam Jaya bakal dipecat dari TNI, kalau dinyatakan terbukti bersalah. Sebab perbuatan ketiganya tergolong tindak pidana berat dengan indikasi pembunuhan berencana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







