Akurat

Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Nurma Nafisa Faradilla | 20 Februari 2026, 14:01 WIB
Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

AKURAT.CO Ada kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 akan dicairkan pada awal Ramadan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa meski tanggal pastinya belum ditetapkan, pencairan dipastikan tidak jauh dari awal puasa, dengan nominal yang tergolong cukup besar dan telah disiapkan dalam APBN 2026.

“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Dikutip dari berbagai sumber, kebijakan ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri sekaligus mendorong daya beli masyarakat selama bulan Ramadan.

Baca Juga: THR ASN Cair Awal Ramadan, Pemerintah Siapkan Rp55 T

Lantas, berapa besaran THR PNS yang diberikan pemerintah tahun 2026 ini?

Besaran THR PNS 2026

Meski pemerintah belum mengumumkan angka pasti, besaran THR PNS 2026 diperkirakan mengacu pada aturan sebelumnya.

Dikutip dari berbagai sumber, THR biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan dan kelas

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi aparatur negara.

Dengan komponen tersebut, total THR yang diterima masing masing pegawai bisa berbeda, tergantung pangkat, jabatan, dan tunjangan yang dimiliki.

Komponen THR ASN yang Bersumber dari APBN

Bagi aparatur negara yang dibiayai melalui APBN, seperti PNS pusat, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, THR 2026 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Baca Juga: Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Resmi, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya

Untuk guru dan dosen yang belum menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan penghasilan.

Sementara itu, ASN yang bertugas di luar negeri dan tidak memperoleh tunjangan kinerja, berhak menerima tunjangan penghidupan luar negeri sesuai ketentuan.

Seluruh anggaran ini dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui mekanisme APBN.

Komponen THR ASN dari APBD

Bagi PNS dan PPPK yang gajinya bersumber dari APBD, komponen THR 2026 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan maksimal satu bulan

Tambahan penghasilan tersebut disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing masing daerah serta aturan yang berlaku.

THR untuk CPNS 2026

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga tetap mendapatkan THR, meski jumlahnya berbeda dengan PNS penuh.

Untuk CPNS yang dibiayai APBN, komponen THR meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara, CPNS yang bersumber dari APBD menerima 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan tambahkan penghasilan sesuai kemampuan daerah.

Namun, persentase tunjangan kinerja dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga: THR ASN Cair, Daya Beli Ngacir?

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026

Penerima THR 2026 mencakup seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Dengan cakupan tersebut, kebijakan THR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Dengan pencairan THR PNS 2026 di awal Ramadan dan besaran yang dinilai cukup besar, aparatur negara diharapkan dapat memanfaatkan tunjangan ini secara bijak untuk memenuhi kebutuhan Lebaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.