Komisi III DPR Harap Adies Kadir Bisa Kembalikan Marwah MK

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat paripurna DPR, sebagai bagian dari penggantian calon hakim konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Habiburokhman menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada MK, yang berasal dari usulan DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum.
"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR, Gantikan Adies Kadir
Menurut Komisi III DPR, penggantian tersebut didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan Mahkamah Konstitusi, agar dapat kembali menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya secara optimal.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," kata Habiburokhman.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum. Sehingga, dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan terkait calon hakim konstitusi usulan DPR RI. Pembahasan tersebut melibatkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tegasnya.
Dalam laporan penutupnya, Habiburokhman menyampaikan harapan agar Adies Kadir segera ditetapkan secara resmi melalui rapat paripurna dan selanjutnya diangkat oleh Presiden.
"Oleh sebab itu, kami berharap agar hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









