Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Jangan Timbulkan Kecemburuan Sosial

AKURAT.CO Rencana kebijakan pengangkatan sekitar 32 ribu pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diminta agar tidak menimbulkan kecemburuan dan diskriminasi di tengah masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, kebijakan pengangkatan pekerja SPPG menjadi PPPK merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang patut dihargai.
Namun, DPR memandang perlu adanya keseimbangan dalam pelaksanaannya, khususnya jika dibandingkan dengan kondisi para guru honorer yang hingga kini masih banyak belum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Pengangkatan Status Pegawai SPPG Jadi PPPK Harus Diawasi Ketat
"Pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN dengan skema PPPK adalah kebijakan Presiden. Hal itu patut dihargai," ujar Yahya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (22/1/2026).
Sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dan komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi IX DPR mendorong agar pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib tenaga pendidik honorer. Dia mengusulkan, agar Presiden juga memprioritaskan pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK pada 2026.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK 2026 Pegawai SPPG BGN, Mulai Rp 2,2 Juta per Bulan
"Tapi supaya tidak menimbulkan kecemburuan dan diskriminasi, saya mengusulkan supaya Presiden juga memprioritaskan para guru honorer diangkat menjadi ASN lewat skema PPPK pada tahun 2026 ini," katanya.
Yahya menilai, para guru honorer merupakan pejuang pendidikan di garis terdepan yang selama ini menjalankan tugas mencerdaskan anak bangsa dengan kesejahteraan yang belum terjamin dan status kerja yang tidak pasti. Kondisi tersebut menurutnya, menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik.
"Mereka para guru galau karena seperti diperlakukan tidak adil," pungkas Legislator Partai Golkar tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









