Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan Tak Bisa Ditoleransi

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap seorang pekerja perempuan asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, dengan tindakan perekaman oleh istri pelaku.
Arifah menegaskan, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual serius yang tidak manusiawi, melanggar hak asasi, serta merendahkan martabat perempuan.
Kasus ini juga mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja membuatnya berada dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban,” ujar Arifah dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, Kementerian PPPA akan terus mengawal penanganan perkara tersebut guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Menurutnya, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, adil, dan berpihak pada korban.
Negara, kata Arifah, hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: PDIP: Konten Mens Rea Pandji Sah sebagai Kritik dalam Negara Demokrasi
Perlindungan korban, lanjutnya, harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terutama terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.
Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban berjalan optimal.
“Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman dan tekanan lanjutan,” jelasnya.
Berdasarkan koordinasi Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, dilakukan asesmen guna memastikan kronologi peristiwa serta pemetaan layanan sesuai kebutuhan korban.
Arifah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan tetap menghormati privasi korban.
Ia mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Kami mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






